MarketValuer.com

Valuing infrastructure & utility properties conference

Valuing Infrastructure & Utility Properties conference 3-5 Nov 2011 in Bangkok. In the quick pace of development worldwide, a large amount of infrastructure and utility properties have been developed.  They should carefully be appraised in order to assess the feasibility of the projects.  The value of the properties will also help determine the existence, expansion, the demolition of the projects for the future. Appraising these large properties must be very complicated and hence this conference will be a place for the exchange of knowledge and know how on how to appraise these properties properly.

Jointly Hosted By: Agency for Real Estate Affairs; Hongkong Institute of Surveyors; International Right of Way Association Institution of Valuers, India; Lithuanian Association of Property and Business Valuation Enterprises; Thai Appraisal Foundation.

An early-bird registration fee is at US$ 250 including materials, venue, two lunches, 4 refreshments, one welcome reception and one farewell dinner. This fee will be applied to all participants.  Early-bird registration is within October 3, 2011. Full registration fee after October 3, 2011 is US$ 350.

More Information: http://www.thaiappraisal.org/english/international/valuing.php

Indonesia economic growth will be affected the global economy

Indonesia’s economic growth will be affected the global economy.

Influence the global economy, can disrupt economic growth in Indonesia. Indonesia’s economic growth is supported by the consumption sector, foreign investment and exports. It is estimated that, in 2012 grew at about 6.2% to 6.5%.

Bank Indonesia itself predicts 6.5 percent; this is due to be sluggish world trade that would have an effect also on the decline in demand for Indonesian exports.

Penilaian Sumber Daya Alam

Penilaian berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara (Sumber daya  alam). http://marketvaluer.com/?attachment_id=119

Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu pada objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.

Nilai wajar merupakan perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan aset tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.

Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas dan Gas Bumi.

Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

Pemohon Penilaian adalah pihak-pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.

Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Internal, yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan.

Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang disimpan dalam media penyimpanan data.Bumi.

Gas Bumi adalah proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak

Proses Penilaian meliputi:

  1. identifikasi permohonan Penilaian;
  2. penentuan tujuan Penilaian;
  3. pengumpulan data awal;
  4. survei lapangan;
  5. analisis data;
  6. penentuan pendekatan Penilaian;
  7. simpulan nilai; dan
  8. penyusunan laporan Penilaian.

Data untuk Panas Bumi, Mineral, dan Batubara antara lain:

1) fotokopi Ijin Usaha Pertambangan;

2) fotokopi Kerjasama Operasi bersama;

3) fotokopi Kontrak Karya;

4) fotokopi Kuasa Pertambangan; dan/atau

5) fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara antara lain:

  1. lokasi;
  2. peruntukan area;
  3. perizinan;
  4. dokumen legalitas;
  5. luas wilayah usaha/kerja;
  6. harga komoditi; dan/atau
  7. kualitas dan kuantitas sumber daya dan/atau cadangan.

Data dan/atau informasi untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara bersumber dari:

  1. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi
  2. Pengelola Sektoral di bidang energi dan sumber daya mineral
  3. Surat Keputusan Pengelola Sektoral di bidang energi dan sumber daya mineral
  4. Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya,
  5. Pengelola Sektoral di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha

Kaji ulang laporan penilaan

  1. pemenuhan prosedur Penilaian;
  2. ketepatan penggunaan asumsi;
  3. ketepatan pernyataan;
  4. penggunaan pendekatan Penilaian;
  5. konsistensi penyesuaian dan/atau pembobotan;
  6. kebenaran perhitungan; dan
  7. konsistensi analisa dan simpulan yang dibuat.

MarketValuer.com